KLIK MEDIAKU - Rencana pembangunan Surabaya terancam tanpa pedoman. Draf Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dikirim ke provinsi, ternyata dikembalikan Gubernur Soekarwo. Penolakan itu tertuang dalam surat bernomor 188/15520/013/2012 tentang evaluasi rancangan Raperda kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Sesuai prosedur eksekutif, Perda RTRW setelah disahkan legislatif setempat, baru bisa digunakan jika ada persetujuan dari Pemprov. Dalam hal ini, gubernur memiliki kewenangan menyetujui atau menolak raperda yang telah diterimanya.
Dalam suratnya, gubernur menyatakan belum dapat mengevaluasi raperda karena tidak dilengkapi dengan persetujuan substansi pusat yang membidangi urusan tata ruang. Dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebagaimana diatur dalam 20 ayat 1 dan 2 Permendagri nomor 28 tahun 2008 tentang tata cara evaluasi rancangan perda tentang rencana tata ruang daerah. “Kami sampaikan kembali berkas raperda tersebut kepada saudara (wali kota),” demikian salah satu bunyi surat tersebut. Menyikapi dikembaliknya draf RTRW kepada pemkot, mantan anggota Pansus RTRW Reni Astuti menyatakan, gubernur tidak menyetujui Perda RTRW karena alasan perizinan. Menurutnya, berdasarkan surat yang dikirim Gubernur Jatim, Perda RTRW yang diajukan pemkot ke DPRD Surabaya, belum memiliki izin substansial dari pemerintah pusat. Izin itu mestinya diberikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang didelegasikan ke Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN). “Tadi sudah dibahas di Banmus dan dikembalikan ke pemkot, Gubernur menginginkan prosedur penyusunan Perda RTRW dilengkapi” ungkap legislator F-PKS tersebut, Senin (17/9)(Roro)
0 komentar:
Posting Komentar