KLIK MEDIAKU - Kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pemilik (owner) Hotel Meritus Surabaya, Hariyono Winata alias Ming-ming atas Oei Alimin pada 4 Agustus 2012 silam, semakin memanas. Usai melapor dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor, Rabu (05/09) kemarin di Polsek Genteng, polisi dituntut ekstra kerja keras untuk membuktikan siapa penganiaya sebenarnya. Hal ini dikarenakan, hingga kini Ming-ming bersikukuh kalau dirinya tidak pernah menganiaya (memukuli) Alimin di hotel miliknya, beberapa waktu lalu.
Sementara Alimin bersikeras, pelaku yang menghajarnya hingga babak belur adalah Ming-ming sendiri sehingga menyebabkan luka di wajah Alimin. Tak hanya penganiayaan, Ming-ming juga dituduh melakukan pemerasan kepada Ming-ming dengan nilai disebut-sebut mencapai Rp 1 miliar dan baru diberikan Rp 200 juta. Disamping melapor kepada Polsek enteng, Alimin juga melaporkan Ming-ming ke Polda Jatim, laporan Nopol: LPB/641/VIII/2012/SPKT mengenai tindakan perbuatan pemerasan dan tidak menyenangkan pasal 368 KUHP dan 335 KUHP. “Ming ming membantah bahwa Alimin yang melakukan penganiayaan. Kok aneh, lha yang babak belur itu siapa? Bukti-bukti visumnya ada kok,” ujar Hidayat. Sementara itu, Ming-Ming mengatakan, kalau kejadian itu terjadi sekitar pukul 22.00 WIB pada Sabtu (04/08) silam. “Dia (Alimin) yang membuat keonaran di hotel yang saya kelola,” kata Ming Ming. Tapi pernyataan Ming-Ming itu dimentahkan oleh Hidayat. “Kita hanya ingin mendapatkan keadilan agar kasus ini dapat dituntaskan,” terang Hidayat. Hidayat menyebut, sebenarnya polisi bisa dengan mudah mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya. “Saksi sendiri adalah orang-orangnya Ming-Ming. Tapi kalau polisi mau, kan ada CCTV di ruangan tempat kejadian di Hotel Meritus,” pungkas Hidayat. (R/L/S)
0 komentar:
Posting Komentar