EnglishFrenchGermanItalianPortugueseRussianSpanish
KONTAK
Id YM
Mobile 087851480799
Flexi 03171540099
SMS 089695216969

Senin, 22 Oktober 2012

"BTKD" PEMKOT SURABAYA JIKA TIDAK DI DATA AKAN HILANG

KLIK MEDIAKU - Surabaya (21/10) BTKD-Bekas Tanah Kas Desa, sebagai asset milik pemkot Surabaya sebagian besar dikuasai oleh warga dan perorangan. Kondisi BTKD saat ini ada yang masih berupa lahan kosong dan ada yang sudah didirikan bangunan.

Hal ini dipertegas oleh M. Machmud ( Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya ), bahwa disetiap kelurahan pasti mempunyai BTKD, beberapa BTKD yang masih dikuasai orang lain adalah GOR Cak Roekoen di Kelurahan Simomulyo, Pasar LKMK dekat kantor Kecamatan Sukomanunggal, Lahan di depan Lapangan Sepak Bola Banjarsugihan sudah didirikan Kios Kios Permanen.

Saat ini Lahan BTKD yang di gunakan sebagai lapangan sepak bola Banjarsugihan sedang di urug oleh perangkat desa setempat, dana yang dipakai adalah dari hasil penjualan tanah gogolan warga yang kabarnya masih menjadi polemik karena dari beberapa warga Banjasugihan pemilik tanah gogolan tersebut merasa tidak pernah menjual tanahnya tersebut yang dapat dibuktikan dengan adanya surat tanah maupun kretek (letter C) dari kelurahan Banjarsugihan.

Pengurugan lahan Sepak Bola yang berdampingan dengan SMP Negeri 26 Surabaya jelas akan berdampak tenggelamnya jalan akses masuk ke sekolah dan tentunya sebagian areal sekolah tersebut jika turun hujan, karena permukaan lahan yang di urug lebih tinggi daripada lahan dan jalan yang berada disekitar nya.

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah mereka sebagai pemakai lahan BTKD milik Pemkot Surabaya sudah mengajukan ijin pemakaian kepada Pemkot Surabaya ???? Pemkot juga sudah menyediakan anggaran sebesar Rp. 264 Juta guna mendata ulang BTKD tersebut untuk di administrasikan

0 komentar:

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More