EnglishFrenchGermanItalianPortugueseRussianSpanish
KONTAK
Id YM
Mobile 087851480799
Flexi 03171540099
SMS 089695216969

Selasa, 26 Juni 2012

JamWas KeJakgung, Marwan Effendy Diduga Gelapkan Dana Korupsi Rp. 500 Milyar ?

JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pengawas (JAM Was) Kejaksaan Agung, Marwan Effendy dituding Pengacara M Fajriska Mirza, alias Boy, telah melakukan penggelapan barang bukti kasus korupsi BRI sebesar Rp 500 miliar. Marwan membantah. Argumen Marwan, pada saat rekening terpidana dalam kasus itu, Hartono, diblokir dan dibekukan, saldo dalam rekening hanya sebesar Rp 104 miliar. Saat penanganan kasus korupsi BRI pada 2003, Marwan Effendy masih menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Boy tidak terima dengan bantahan itu. Ia malah menegaskan total uang yang digelapkan Marwan sebesar Rp 500 miliar. "Uang negara yang digelapkan kan ada Rp 180,5 miliar plus uang klien saya (Hartono), 200 miliar sejak 2004. Jadi kalau ditambah bunganya ya sekitar Rp 500 miliar," katanya saat dihubungi Republika, Selasa (26/6). Boy memaparkan Marwan Effendy telah melakukan penyidikan sebelum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus korupsi BRI dikeluarkan pada 2 Desember 2003. Marwan, imbuhnya, telah mengetahui adanya aliran dana sebesar Rp 170,5 miliar dari BRI ke rekening Hartono. Rekening ini sudah diblokir semua, lanjutnya, tapi anehnya data aliran dana itu tidak ada dalam berkas perkara kasus korupsi BRI. Padahal, surat Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) pada 14 November 2005 menyebutkan aliran dana mencurigakan sebesar Rp 170,5 miliar ke rekening Hartono. Masalahnya, kata Boy, dalam rekening itu, juga terdapat uang pribadi Hartono sebesar Rp 200 miliar yang juga ikut diblokir. Dengan jumlah total sebesar Rp 370,5 miliar dan bunga sebesar 10 persen tiap tahun, plus masa blokir hingga delapan tahun, jumlah dana bisa mencapai lebih dari Rp 600 miliar. Sedangkan barang bukti yang diajukan dalam berkas kasus itu hanya Rp 104 miliar seperti pengakuan Marwan. "Lah, kok semuanya menjadi lenyap? Bisakah dia menjelaskan kemana uang sebanyak itu yang dia sudah blokir? Ini semua dokumen yang bicara, bukan asal jeplak," ujarnya. "Menurut saya ME (Marwan Effendy) tidak membantah dia korupsi hanya dia bantah tidak sampai Rp 500 miliar." [@fajriska: AN dan ME, RT @TrioMacan2000: siapakah dia? Hehe “@fajriska: Kasus Pembobolan BRI oleh Richard Latif Th 2004,tp mlh dilepas Jks Penyidik] Rapat Dengar Pendapat Kejaksaan dengan Komisi III DPR RI: "Oknum JAM diduga bobol BRI dgn menggelapkan Barang Bukti" Hari ini (senin tgl 11 Juni 2012 kemarin,red) Rapat Dengar Pendapat Kejaksaan dengan Komisi III DPR RI. Rapat dimulai Jam 01.00 Siang tadi [ME menghilang dari kantornya meskipun alasan keluar kota, ME dipastikan tdk berani hadir di RDP dgn Kom III DPR RI. Karena pasti akan dicecar pertanyaan - ME yg tadinya tampil bak "Malaikat Suci" kini menghindar dr wartawan. Malu sbgai JAM WAS ternyata Dracula yg haus Darah] Hadir Jaksa Agung (JA) dan para Jaksa Agung Muda (JAM), kecuali JAM Pengawasan,ME. Didlm RDP, terjadi tanya jawab Anggota Kom III dr Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo menanyakan kpd JA soal barang Bukti uang dlm Kasus pembobolan BRI Yang diduga dilakukan oleh oknum ME. Uang sebesar Rp 33,7M yang telah disita oleh Penyidik Kejati yg saat itu dipimpin oleh ME selaku Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jkt. Penyitaan uang tsb disita dari Kepala Capem BRI bernama Pryastomo. Kmdian dimintakan Penetapan Sita Barang Bukti dari Pengadilan Negeri JakPus (PN JakPus). Penetapan dikeluarkan. Selanjutnya perkara pembobolan BRI diputus PN JKTPUS. Dalam Amar Putusan , lampiran Penetapan sudah lenyap, alias tidak dilampirkan dalam Berkas Perkara. Oleh karena itu Kom III menanyakan ke JA. Kemana uang tsb. JA menjawab bhw segera akan membentuk TIM utk mengusut tuntas kasus hilangnya Brg bukti tsb. Kom III, juga menanyakan uang sebesar Rp 92M, jg Rp 100M serta 4 mobil Mewah milik Hartono yg disita tp tdk terlampir dlm perkara. dengan demikian, kita tunggu janji JA utk membentuk TIM dan usut Tuntas kasus pembobolan BRI oleh Oknum JAM.. Pembobolan BRI Rp. 500 Milyar oleh Oknum Jaksa Agung Muda 2 Oknum Jaksa Agung Muda, dan Mantan Kajati Jawa Tengah Kasus BRI yg melibatkan korupsi oknum kejaksaan itu merugikan negara Kasus Pembobolan BRI oleh Richard Latif Th 2004,tp malah dilepas oleh oknum Jks Penyidik yg skrng sdh jd Jks Agung Muda. Si oknum Jaksa Agung Muda (JAM) tsb inisialnya ME. Kasus pembobolan BRI th 2004 sejumlah Rp 180M. Tp si JAM menyita lbh dr Rp 500 M Justru di sedot smua rekening2 tersangka yg di luar dr aliran dana pembobolan. Dari Richard Latif, disita lbh kurang Rp 53M. Tp di berkas, RL dijdkan Saksi. Si JAM sdh berhasil menyita uang pembobolan sbsar Rp 180,5M. Dari tersangka (skrg terpidana) Hartono. Dari rekening sesuai lap PPATK. Namun si JAM tergiur lihat uangnya tsk, ternyata tsk memiliki uang Rp 260M, 100M Deposito di BRI , Rp 100M Rekg Giro, Rp 60M rekg Giro diluar BRI. Rp. 260M, sama sekali tdk ada hubungan dgn pembobolan (sesuai surat PPATK). Namun oleh si oknum JAM, ttp di sita & disimpan ME kemudian menyita lg uang nasabah lain yg tdk salah, sbsr US$ 6jt & byk lg saksi2 yg tdk tau apa2. Semua uang tsb ditampung, di Rekng dibuka oleh ME sbg penampungan di BRI No. Rek.: 0361.01000375994 An. Aspidus Kejati DKI. Total Rp 560M lbh RE BRI”, sebelum disidangkan, ME menyurati BRI agar memindahkan uang2 tsb ke rekg Baru. Tp hanya Rp 38M dan US$ 3jt .

0 komentar:

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More