KLIK MEDIAKU - Surabaya,22-23 September 2012 - Ulah pengembang atau pengusaha dalam membangun kota Surabaya secara bijak patut dipertanyakan kepeduliannya terhadap pelestarian cagar budaya yang telah tertuang dalam UU No. 5 tahun 2005 tentang Cagar Budaya, yang telah diubah dengan UU No. 11 tahun 2010 dan di pertegas SK Walikota No. 188.45/251/402.1.04/1996 tertanggal 26 September 1996 yang di tanda tangani oleh Wakil Walikota, Drs. H. Wardji tentang penetapan Bangunan Cagar Budaya yang masih berlaku hingga kini.
Ironis nya eks. Bangunan Toko Nam yg terletak di pojok jl. Embong Malang No.1 sebelah Timur telah diduga dirusak untuk kepentingan...